Subscribe

RSS Feed (xml)



Powered By

Skin Design:
Free Blogger Skins

Powered by Blogger

Minggu, 01 Maret 2009

seminar pendidikan nasional

BAB I
PENDAHULUAN
A.Latar Belakang

Pendidikan nasional yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berfungsi mengembangkan kemampuan dan
membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Untuk mengemban fungsi tersebut pemerintah menyelenggarakan suatu sistem pendidikan nasional sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional. Pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu dan relevansi serta efisiensi manajemen pendidikan. Pemerataan kesempatan pendidikan diwujudkan dalam program wajib belajar 9 tahun. Peningkatan mutu pendidikan diarahkan untuk meningkatkan kualitas manusia
Indonesia seutuhnya melalui olahhati, olahpikir, olahrasa dan olahraga agar memiliki daya saing dalam menghadapi tantangan global. Peningkatan relevansi pendidikan dimaksudkan untuk menghasilkan lulusan yang sesuai dengan tuntutan kebutuhan berbasis potensi sumber daya alam Indonesia. Peningkatan efisiensi manajemen pendidikan dilakukan melalui penerapan manajemen berbasis sekolah dan pembaharuan pengelolaan pendidikan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan. Implementasi Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan. Nasional dijabarkan ke dalam sejumlah peraturan antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Peraturan Pemerintah ini memberikan arahan tentang perlunya disusun dan dilaksanakan delapan standar nasional pendidikan, yaitu: standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan.
Dalam dokumen ini dibahas standar isi sebagaimana dimaksud oleh Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, yang secara keseluruhan mencakup:
1.kerangka dasar dan struktur kurikulum yang merupakan pedoman dalam penyusunan kurikulum pada tingkat satuan pendidikan,
2.beban belajar bagi peserta didik pada satuan pendidikan dasar dan menengah,
3.kurikulum tingkat satuan pendidikan yang akan dikembangkan oleh satuan pendidikan berdasarkan panduan penyusunan kurikulum sebagai bagian tidak terpisahkan dari standar isi, dan
4.kalender pendidikan untuk penyelenggaraan pendidikan pada satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) berkaitan dengan cara mencari tahu tentang alam secara sistematis, sehingga IPA bukan hanya penguasaan kumpulan pengetahuan yang berupa fakta-fakta, konsep-konsep, atau prinsip-prinsip saja tetapi juga merupakan suatu proses penemuan. Pendidikan IPA diharapkan dapat menjadi wahana bagi peserta didik untuk mempelajari diri sendiri dan alam sekitar, serta prospek pengembangan lebih lanjut dalam menerapkannya di dalam kehidupan sehari-hari. Proses pembelajarannya menekankan pada pemberian pengalaman langsung untuk mengembangkan kompetensi agar menjelajahi dan memahami alam sekitar secara ilmiah. Pendidikan IPA diarahkan untuk dapat membantu peserta didik untuk memperoleh pemahaman yang lebih mendalam tentang alam sekitar.
Fisika merupakan salah satu cabang IPA yang mendasari perkembangan teknologi maju dan konsep hidup harmonis dengan alam. Perkembangan pesat di bidang teknologi informasi dan komunikasi dewasa ini dipicu oleh temuan di bidang fisika material melalui penemuan piranti mikroelektronika yang mampu memuat banyak informasi dengan ukuran sangat kecil. Sebagai ilmu yang mempelajari fenomena alam, fisika juga memberikan pelajaran yang baik kepada manusia untuk hidup selaras berdasarkan hukum alam. Pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan serta pengurangan dampak bencana alam tidak akan berjalan secara optimal tanpa pemahaman yang baik tentang fisika.
Mata pelajaran Fisika merupakan mata pelajaran adaptif, yang bertujuan membekali peserta didik dasar pengetahuan tentang hukum-hukum kealaman yang penguasaannya menjadi dasar sekaligus syarat kemampuan yang berfungsi mengantarkan peserta didik guna mencapai kompetensi program keahliannya. Di samping itu mata pelajaran Fisika mempersiapkan peserta didik agar dapat mengembangkan program keahliannya pada tingkat pendidikan yang lebih tinggi. Penguasaan mata pelajaran Fisika memudahkan peserta didik menganalisis proses-proses yang berkaitan dengan dasar-dasar kinerja peralatan dan piranti yang difungsikan untuk mendukung pembentukan kompetensi program keahlian.

B.Dasar Hukum

Peraturan Mentei pendidikaan Nasional Republik Indonesia NO.23 tahun 2006 tentaang standar kelulusan.
Peraturan Mentei pendidikaan Nasional Republik Indonesia NO.22 tahun 2006 tentang Staanda isi.

C.Pengertian

Standar adalah acuan umum yang mengikat unsur-unsur yang terlibat dalam penyeleksian calon pengelola, peningkatan kemampuaan pengelola dan pengelola lembaga.
Standar isi adalaha ruang lingkup materi dan tingkat kompotensi yang dituangkan dalam kriteria tentang kompotensi tamatan, kompotensi bahan kajian, kompotensi mata pelajaran, dan silabus pembelajaran yang haarus dipenuhi oleh peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
Standar kompetensi lulusan adalah kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetaahuaan, dan keteraampilan

D.Rumusan Masalah

1.Apa yang menjadi standar isi?
2.Apa yanag menjadi standar kompotensi lulusan?


E.Tujuan

Adapun tujuan dari makalaah ini adalah :
1.Untuk mengetahui apa yang menjadi standar isi ?
2.Untuk mengetahui apa yang menjadi standar kompotensi lulusan ?

BAB II
PEMBAHASAN

A.Standar Isi
Standar isi adalaha ruanag lingkup materi dan tingkat kompotensi yang dituanagkan dalam kriteria tentanag kompotensi tamatan, kompotensi bahan kajian, kompotensi mata pelajaran, dan silabus pembelajaran yang haarus dipenuhi oleh peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
Standar isi untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi pada SMP/MTs/SMPLB dimaksudkan untuk memperoleh kompotensi dasar ilmu pengetahuan dan teknologi serta membudayakan berfikir ilmiah secaraa kritis, kreatif dan mandiri.
Standar isi mencakup lingkup materi minimal dan tingkat kompetensi minimal untuk mencapai kompetensi lulusan minimal pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Standar isi tersebut memuat kerangka dasar dan struktur kurikulum, kurikulum tingkat satuan pendidikan dan kalender pendidikan.
a.Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum
Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahaan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu


1. Kerangka Dasar Kurikulum

Kelompok Mata Pelajaran

Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan pasal 6 ayat (1) menyatakan bahwa kurikulum untuk jenis pendidikan umum, kejuruan, dan khusus pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas:
a. kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia;
b. kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian;
c. kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi;
d. kelompok mata pelajaran estetika;
e. kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga dan kesehatan.

Prinsip Pengembangan Kurikulum

Kurikulum tingkat satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah dikembangkan oleh sekolah dan komite sekolah berpedoman pada standar kompetensi lulusan dan standar isi serta panduan penyusunan kurikulum yang dibuat oleh BSNP. Kurikulum dikembangkan berdasarkan prinsip-prinsip berikut.
a.Berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik dan lingkungannya. Beragam dan terpadu Tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni
b.Relevan dengan kebutuhan kehidupan.
c.Menyeluruh dan berkesinambungan
d.Belajar sepanjang hayat
e.Seimbang antara kepentingan nasional dan kepentingan daerah
.
Prinsip Pelaksanaan Kurikulum

Dalam pelaksanaan kurikulum di setiap satuan pendidikan menggunakan rinsip-prinsip sebagai berikut :
a.Pelaksanaan kurikulum didasarkan pada potensi, perkembangan dankondisi peserta didik untuk menguasai kompetensi yang berguna bagi irinya
b.Kurikulum dilaksanakan dengan menegakkan kelima pilar belajar, yaitu:
(a).belajar untuk beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
(b).belajar untuk memahami dan menghayati,
(c).belajar untuk mampu melaksanakan dan berbuat secara efektif,
(d).belajar untuk hidup bersama 5dan berguna bagi orang lain, dan
(e).belajar untuk membangun dan menemukan jati diri, melalui proses pembelajaran yang aktif, kreatif,efektif, dan menyenangkan.
c.Pelaksanaan kurikulum memungkinkan peserta didik mendapat pelayanan yang bersifat perbaikan, pengayaan, dan/atau percepatan sesuai dengan potensi, tahap perkembangan, dan kondisi peserta didik dengan tetap memperhatikan keterpaduan pengembangan pribadi peserta didik yang berdimensi ke-Tuhanan, keindividuan, kesosialan, dan moral.
d.Kurikulum dilaksanakan dalam suasana hubungan peserta didik dan pendidik yang saling menerima dan menghargai, akrab, terbuka, dan hangat, dengan prinsip tut wuri handayani, ing madia mangun karsa, ing ngarsa sung tulada (di belakang memberikan daya dan kekuatan, di tengah membangun semangat dan prakarsa, di depan memberikan contoh dan teladan).
e.Kurikulum dilaksanakan dengan menggunakan pendekatan multistrategi dan multimedia, sumber belajar dan teknologi yang memadai, dan memanfaatkan lingkungan sekitar sebagai sumber belajar, dengan prinsip alam takambang jadi guru (semua yang terjadi, tergelar dan berkembang di masyarakat dan lingkungan sekitar serta lingkungan alam semesta dijadikan sumber belajar, contoh dan teladan)
f.Kurikulum dilaksanakan dengan mendayagunakan kondisi alam, sosial dan budaya serta kekayaan daerah untuk keberhasilan pendidikan denganmuatan seluruh bahan kajian secara optimal.
g.Kurikulum yang mencakup seluruh komponen kompetensi mata pelajaran,muatan lokal dan pengembangan diri diselenggarakan dalam keseimbangan, keterkaitan, dan kesinambungan yang cocok dan memadai antarkelas dan jenis serta jenjang pendidikan.


2.Struktur Kurikulum Pendidikan

Struktur Kurikulum SMP/MTs

Struktur kurikulum SMP/MTs meliputi substansi pembelajaran yang ditempuh dalam satu jenjang pendidikan selama tiga tahun mulai Kelas VII sampai dengan Kelas IX. Struktur kurikulum disusun berdasarkan standar kompetensi lulusan dan standar kompetensi mata pelajaran dengan ketentuan sebagai berikut.
a.Kurikulum SMP/MTs memuat 10 mata pelajaran, muatan lokal, dan pengembangan diri seperti tertera pada Tabel 3. Muatan lokal merupakan kegiatan kurikuler untuk mengembangkan kompetensi yang disesuaikan dengan ciri khas dan potensi daerah, termasuk keunggulan daerah, yang materinya tidak dapat dikelompokkan ke dalam mata pelajaran yang ada. Substansi muatan lokal ditentukan oleh satuan pendidikan. Pengembangan diri bukan merupakan mata pelajaran yang harus diasuh oleh guru. Pengembangan diri bertujuan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, bakat, dan minat setiap peserta didik sesuai dengan kondisi sekolah. Kegiatan pengembangan diri difasilitasi dan atau dibimbing oleh konselor, guru, atau tenaga kependidikan yang dapat dilakukan dalam bentuk kegiatan ekstrakurikuler. Kegiatan pengembangan 8 diri dilakukan melalui kegiatan pelayanan konseling yang berkenaan dengan masalah diri pribadi dan kehidupan sosial, belajar, dan pengembangan karir peserta didik.
b.Substansi mata pelajaran IPA dan IPS pada SMP/MTs merupakan “IPA Terpadu” dan “IPS Terpadu”.
c.Jam pembelajaran untuk setiap mata pelajaran dialokasikan sebagaimana tertera dalam struktur kurikulum. Satuan pendidikan dimungkinkan menambah maksimum empat jam pembelajaran per minggu secara keseluruhan.
d.Alokasi waktu satu jam pembelajaran adalah 40 menit.
e.Minggu efektif dalam satu tahun pelajaran (dua semester) adalah 34-38 minggu.
b.Beban Belajar
Satuan pendidikan pada semua jenis dan jenjang pendidikan menyelenggarakan program pendidikan dengan menggunakan sistem paket atau sistem kredit semester. Kedua sistem tersebut dipilih berdasarkan jenjang dan kategori satuan pendidikan yang bersangkutan.
Satuan pendidikan SD/MI/SDLB melaksanakan program pendidikan dengan menggunakan sistem paket. Satuan pendidikan SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/SMALB dan SMK/MAK kategori standar menggunakan sistem paket atau dapat menggunakan sistem kredit semester. Satuan pendidikan SMA/MA/SMALB dan SMK/MAK kategori mandiri menggunakan sistem kredit semester.
Beban belajar yang diatur pada ketentuan ini adalah beban belajar sistem paket pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. Sistem Paket adalah sistem penyelenggaraan program pendidikan yang peserta didiknya diwajibkan mengikuti seluruh program pembelajaran dan beban belajar yang sudah ditetapkan untuk setiap kelas sesuai dengan struktur kurikulum yang berlaku pada satuan pendidikan. Beban belajar setiap mata pelajaran pada Sistem Paket dinyatakan dalam satuan jam pembelajaran.
Beban belajar dirumuskan dalam bentuk satuan waktu yang dibutuhkan oleh peserta didik untuk mengikuti program pembelajaran melalui sistem tatap muka, penugasan terstruktur, dan kegiatan mandiri tidak terstruktur. Semua itu dimaksudkan untuk mencapai standar kompetensi lulusan dengan memperhatikan tingkat perkembangan peserta didik.
Kegiatan tatap muka adalah kegiatan pembelajaran yang berupa proses interaksi antara peserta didik dengan pendidik. Beban belajar kegiatan tatap muka per jam pembelajaran pada masing-masing satuan pendidikan ditetapkan sebagai berikut:
a. SD/MI/SDLB berlangsung selama 35 menit;
b. SMP/MTs/SMPLB berlangsung selama 40 menit;
c. SMA/MA/SMALB/ SMK/MAK berlangsung selama 45 menit.
Beban belajar kegiatan tatap muka per minggu pada setiap satuan pendidikan adalah sebagai berikut:
a. Jumlah jam pembelajaran tatap muka per minggu untuk SD/MI/SDLB:
1) Kelas I s.d. III adalah 29 s.d. 32 jam pembelajaran;
2) Kelas IV s.d. VI adalah 34 jam pembelajaran.
b. Jumlah jam pembelajaran tatap muka per minggu untuk SMP/MTs/SMPLB adalah 34 jam pembelajaran.
c. Jumlah jam pembelajaran tatap muka per minggu untuk SMA/MA/SMALB/ SMK/MAK adalah 38 s.d. 39 jam pembelajaran.
Beban belajar program Paket A, Paket B, dan Paket C dinyatakan dalam satuan kredit kompetensi (SKK) yang menunjukkan kompetensi yang harus dicapai oleh peserta didik dalam mengikuti program pembelajaran baik melalui tatap muka, praktek keterampilan, dan/atau kegiatan mandiri. Pembelajaran pada program Paket A, Paket B, dan Paket C dilakukan dengan pendekatan induktif, tematik, dan berbasis kecakapan hidup. Pencapaian beban belajar menggunakan system modular yang menekankan pada belajar mandiri, ketuntasan belajar, dan maju berkelanjutan. Kegiatan belajar mandiri merupakan kegiatan pembelajaran yang dirancang dan dilaksanakan oleh peserta didik dengan bimbingan pendidik atau disesuaikan dengan kebutuhan, kesempatan, penyelesaian dan ketuntasan yang diatur oleh peserta didik. Ketuntasan belajar merupakan pencapaian kompetensi pengetahuan,
keterampilan, sikap, dan nilai sebagai hasil belajar yang dapat diwujudkan dalam kebiasaan berpikir dan bertindak. Maju berkelanjutan merupakan pencapaian kompetensi secar bertahap menuju ketuntasan belajar dari suatu kompetensi ke kompetensi berikutnya. Tingkat penguasaan kompetensi individu secara tuntas dalam maju berkelanjutan menentukan jenis dan tingkat kompetensi berikutnya serta bahan belajar lainnya yang harus ditempuh. Satuan Kredit Kompetensi merupakan penghargaan terhadap pencapaian kompetensi sebagai hasil belajar peserta didik dalam menguasai suatu mata pelajaran. SKK diperhitungkan untuk setiap mata pelajaran yang terdapat dalam struktur kurikulum. Satu SKK dihitung berdasarkan pertimbangan muatan standar kompetensi (SK) dan kompetensi dasar (KD) tiap mata pelajaran. Kemudian keseluruhan SKK untuk mencapai SKL program Paket A, Paket B, dan Paket C di distribusikan per semester.
Satuan Kredit Kompetensi dapat digunakan untuk alih kredit kompetensi yang
diperoleh dari jalur pendidikan informal, formal, kursus, keahlian dan kegiatan mandiri. Penentuan dan pengakuan bobot SKK hasil alih kredit memperhatikan tingkat kompetensi berdasarkan hasil belajar sebelumnya yang diperoleh melalui tes, portofolio, transkrip, sertifikat, raport, surat penghargaan, surat keterangan tentang berbagai keikutsertaan dalam pelatihan, pagelaran, pameran, lomba, olimpiade dan kegiatan unjuk prestasi lainnya.
Kegiatan tatap muka merupakan kegiatan pembelajaran dalam interaksi langsung antara peserta didik dengan pendidik sebagai kegiatan tutorial untuk pendalaman materi yang sulit, penguatan motivasi, dan peningkatan ketuntasan belajar, serta penilaian hasil belajar. Dengan demikian kegiatan tatap muka sangat menerapkan pendekatan partisipatif (andragogi) yang tidak ditekankan pada transfer pengetahuan dan keterampilan. Praktek keterampilan merupakan kegiatan pembelajaran yang mendukung pencapaian kompetensi keterampilan fungsional dan kepribadian profesional yang pada gilirannya dapat mewujudkan kompetensi kecakapan hidup. Kompetensi kecakapan hidup meliputi kompetensi personal, kompetensi sosial, kompetensi intelektual dan kompetensi vokasional.

c. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) dan silabus program Paket A, Paket B dan Paket C ditetapkan oleh Dinas yang bertanggungjawab di bidang pendidikan sesuai dengan tingkat kewenangannya, berdasarkan kerangka dasar kurikulum dan standar kompetensi lulusan. KTSP dan silabus program Paket A, Paket B, dan Paket C dikembangkan dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan dan berdasarkan panduan penyusunan KTSP program Paket A, Paket B, dan Paket C.

d. Kalender Pendidikan
Kalender program Paket A, Paket B, dan Paket C merupakan pengaturan kegiatan
pembelajaran dalam satu tahun ajaran yang mencakup permulaan tahun pelajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif, hari libur nasional, dan ujian nasional. Kalender pendidikan ini merupakan rambu-rambu bagi penyelenggara program Paket A, Paket B, dan Paket C untuk mengatur kegiatan pembelajaran yang sesuai kebutuhan peserta didik.
1. Permulaan tahun ajaran dimulai bulan Juli setiap tahun.
2. Peserta didik dapat mengikuti kegiatan pembelajaran sesuai dengan kesempatan masing- masing dengan memperhatikan beban belajar dan cara menempuhnya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
3. Minggu efektif belajar merupakan penjadwalan layanan tutorial dalam rangka pendalaman materi belajar yang disediakan oleh lembaga penyelenggara.
4. Waktu pembelajaran efektif diperhitungkan sesuai dengan waktu pencapaian
SKK masing-masing kurikulum program program Paket A, Paket B, dan Paket C.
5. Hari libur nasional yang dimaksud sesuai dengan ketetapan.
6. Ujian nasional dilaksanakan dalam dua periode setiap tahun sesuai dengan
prosedur operasional standar (POS) ujian nasional.
Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar
Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar pada SMP/MTs/SMPLB semester 2 dapat dilihat pada tabel silabus sebagai berikut:
Standar Kompetensi
Kompetensi Dasar

4.Memahami peranan usaha, gaya, dan energi dalam kehidupan sehari-hari

4.1 Mengidentifikasi jenis-jenis gaya, penjumlahan gaya dan pengaruhnya pada suatu benda yang dikenai gaya
4.2 Menerapkan hukum Newton untuk menjelaskan berbagai peristiwa dalam kehidupan sehari-hari
4.3 Menjelaskan hubungan bentuk energi dan perubahannya, prinsip “usaha dan energi” serta penerapannya dalam kehidupan sehari-hari

5.Mendeskripsikan perilaku dan karaktesristik tata surya serta interaksi bumi dan satelitnya secara sederhana

5.1 Mendeskripsikan konsep getaran dan gelombang serta parameter-parameternya
5.2 Mendeskripsikan konsep bunyi dalam kehidupan sehari-hari
5.3 Mendeskripsikan alat-alat optik dan penerapannya dalam kehidupan sehari-hari

B.Standar Kompotensi Lulusan

Standar kompetensi lulusan adalah kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuaan, dan keterampilan
Secara Umum Standar Kompetensi lulusan adalah sebagai berikut
1. Menjalankan ajaran agama yang di anut sesuai dengan tahap perkembangan anak
2. Mengenal kekurangan dan kelebihan diri sendiri
3. Mematuhi aturan-aturan sosial yang berlaku dalam lingkungannya
4. Menghargai keberagaman agama, budaya, suku, ras dan golongan sosial-ekonomi dilingkungan sekitarnya.
5. Menggunakan informasi tentang lingkungan sekitar secara logis, kritis dan kreatif.
6. Menunjukkan kemampuan berpikir logis, kritis dan kreatif dengan bimbingan guru/pendidik
7. Menunjukkan rasa keingintahuan yang tinggi dan menyadari potansinya.
8. Menunjukkan kemampuan memecahkan masalah sederhana dalam kehidupan sehari-hari.
9. Menunjukkan kemampuan mengenali gejala alam sosial dilingkungan sekitar.
10.Menunjukan kecintaan dan kepedulian terhadap lingkungan
11.Menunjukkan kecintaan dan kebanggaan terhadap bangsa, negara, dan tanah air indonesia
12.Menunjukkan kemampuan untuk melakukan kegiatan seni budaya san lokal
13.Menunjukan kebiasaan hidup bersih, sehat, bugar, aman dan memanfaatkan waktu luang.
14.Berkomunikasi secara jelas dan santun.
15.Bekerjasama dengan kelompok, tolong menolong dan menjaga diri sendiri dalam lingkungan keluarga dan teman sebaya.
16.Menunjukkan kegemaran membaca dan menulis.
17.Menunjukkan ketarampilan menyimak, berbicara, membaca, menulis dan berhitung.

Berikut standar kompetensi lulusan Ilmu pengetahuan Alam (fisika) pada SMP/MTs/SMPLB:
1.Melakukan pengamatan dengan peralatan yang sesuai, melaksanakan percobaan sesuai prosedur, mencatat hasil pengamatan dan pengukuran dalam tabel dan grafik yang sesuai, membuat kesimpulan dan mengkomunikasikannya secara lisan dan tertulis sesuai dengan bukti yang diperoleh
2.Memahami konsep partikel materi, berbagai bentuk, sifat dan wujud zat, perubahan, dan kegunaannya
3.Memahami konsep gaya, usaha, energi, getaran, gelombang, optik, listrik, magnet dan penerapannya dalam kehidupan sehari-hari
4.Memahami sistem tata surya dan proses yang terjadi di dalamnya


BAB III
PENUTUP

A KESIMPULAN
1. Standar isi adalah ruang lingkup materi dan tingkat kompotensi yang dituanagkan dalam kriteria tentanag kompotensi tamatan, kompotensi bahan kajian, kompotensi mata pelajaran, dan silabus pembelajaran yang haarus dipenuhi oleh peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
2. Standar isi tersebut memuat kerangka dasar dan struktur kurikulum, kurikulum tingkat satuan pendidikan dan kalender pendidikan
3. Standar kompetensi lulusan adalah kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuaan, dan keterampilan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar